Peter L. Berger (1991) membuat suatu kerangka pemikiran untuk memperlihatkan hubungan antara individu dan masyarakat. Menurutnya, dalam masyarakat terdapat proses dialektis mendasar yang terdiri atas tiga langkah:
a. Eksternalisasi: jika dibandingkan dengan manusia lainnya, manusia merupakan makhluk yang secara biologis mempunyai kekurangan karena dilahirkan dengan struktur naluri yang tidak lengkap dan dunia yang diprogram tidak sempurna. Oleh adanya ketidaksempurnaan tersebut, manusia harus menciptakan satu dunia manusia, yaitu kebudayaan (world-building). Maka, Berger menyimpulkan untuk langkah eksternalisasi ini, masyarakat adalah produk manusia.
b. Objektivasi: inti dari proses objektivasi ialah bahwa kebudayaan yang diciptakan manusia kemudian menghadapi penciptanya sebagai suatu fakta di luar dirinya. Menjadi suatu realitas objektif. Sehingga, Berger mengemukakan bahwa masyarakat merupakan suatu gejala dialektis.
c. Internalisasi: dunia yang telah diobjektivasikan tersebut diserap kembali ke dalam struktur kesadaran subjektif individu. Individu mempelajari makna yang telah diobjektivasikan dan mengidentifikasi dirinya dengan dunia itu, makna tersebut masuk ke dalam dirinya dan menjadi dirinya. Pada tahap ini, menurut Berger, manusia adalah produk masyarakat.
Operasionalnya seperti pada UUD 1945. Masyarakat Indonesia membuat aturan untuk dtaati karena kita membutuhkan itu, kita memandang undang-undang itu kemudian sebagai sesuatu yang berada di luar diri kita yang memiliki sanksi dan hukuman bagi yang tidak mengacu padanya, kemudian kita merasakan bahwa UUD itu mengatur kehidupan kita, bagian dari diri kita.
Teori ini dikutip dari buku Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi terbitan UI, Jakarta.
Tolong hargai sumber dengan menyertakannya.
No comments:
Post a Comment